Alur Pendaftaran

  1. Pasien melakukan pengambilan antrean online. Pasien BPJS Kesehatan wajib menggunakan aplikasi Mobile JKN, pasien umum melalui daftar.rsud-morowali.id.
  2. Pasien wajib membawa KTP asli bagi WNI, atau kartu identitas lainnya bagi WNA.
  3. Untuk pemeriksaan MCU (Medical Check-Up), membawa surat rujukan atau dokumen pendukung lainnya.
  4. Setelah mendapatkan nomor antrean, pasien menuju mesin APM (Anjungan Pendaftaran Mandiri) jika merupakan pasien lama (sudah punya nomor rekam medis), atau ke loket pendaftaran jika pasien baru (pertama kali berkunjung).
  5. Silakan menunggu sampai pasien terdaftar. Bukti pendaftaran yang diterima akan digunakan sebagai nomor antrean di poliklinik/rawat jalan.
Jam pendaftaran dimulai 08.00–11.00 WITA. Diharapkan untuk datang pada jam tersebut.

Alur Pelayanan Poliklinik atau Rawat Jalan

  1. Setelah berhasil didaftarkan di APM atau loket, pasien menunggu panggilan di ruang tunggu poliklinik/rawat jalan berdasarkan nomor antrean yang tertera pada bukti pendaftaran.
  2. Skrining awal oleh perawat poliklinik.
  3. Pemeriksaan oleh dokter spesialis.
  4. Pengambilan obat sesuai resep yang diberikan dokter.
  5. Pasien pulang, menjalani rawat inap, atau dirujuk keluar, sesuai hasil pemeriksaan dokter.

Alur Pelayanan IGD

  1. Datang ke IGD secara langsung, atau dengan rujukan dari Faskes Tingkat 1/klinik. Tidak perlu mendaftar terlebih dahulu.
  2. Triase oleh petugas triase untuk menilai tingkat kegawatan dan pengelompokan pasien.
  3. Pendaftaran ke loket IGD oleh keluarga atau penanggung jawab pasien.
  4. Pemeriksaan medis oleh dokter, mulai dari anamnesa, pemeriksaan fisik, laboratorium, dan radiologi.
  5. Tindakan dan observasi oleh dokter dan perawat.
  6. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan observasi, dokter menentukan tindak lanjut: rawat inap, rujuk keluar, pulang, atau (bila pasien meninggal) pengurusan ke kamar jenazah.

Alur Pelayanan Rawat Inap

  1. Pasien mendapatkan Surat Perintah Rawat Inap dari dokter saat berada di poliklinik atau IGD.
  2. Keluarga pasien menuju loket pendaftaran rawat inap untuk mendaftar.
  3. Pasien masuk ke ruangan perawatan yang telah ditentukan, lalu menjalani perawatan dan pengobatan dari tim medis.
  4. Selama proses perawatan dan pengobatan berlangsung, pasien/keluarga dapat memperoleh resume medis dan rincian tagihan.
  5. Pasien diberikan izin pulang oleh dokter apabila kondisi sudah membaik dan pengurusan administrasi telah selesai.

Alur Penerbitan Surat Kontrol (SUKON)

SUKON (Surat Kontrol) adalah surat yang diterbitkan dokter spesialis sebagai jadwal kunjungan ulang pasien BPJS ke poliklinik. SUKON hanya berlaku selama surat rujukan dari Faskes Tingkat 1 (FKTP) masih aktif.

  1. Kunjungan Poli 1

    Pasien datang dari FKTP (Puskesmas, klinik, atau dokter) dengan surat rujukan. Apabila ada rencana kontrol selanjutnya, dokter menerbitkan SUKON.

  2. Kunjungan Poli 2

    Jika pasien memiliki indikasi rawat inap, diterbitkan SPRI (Surat Perintah Rawat Inap). SUKON berikutnya terbit saat pasien dari poli dilanjutkan ke rawat inap.

  3. Rawat Inap

    Setelah keluar rawat inap dan ada rencana kontrol pasca rawat inap, diterbitkan SUKON Post Ranap. SUKON ini hanya dapat dibuat dan digunakan satu kali.

  4. Kunjungan Poli 3 dan Seterusnya

    Pasien datang untuk kontrol pasca rawat inap. Jika masih diperlukan kontrol lanjutan, SUKON berikutnya diterbitkan dari poli sebelum pasien dirawat (syarat: rujukan masih aktif). Proses berlanjut hingga pasien dinyatakan sembuh.

Informasi Penting untuk SUKON
  • SUKON Post Ranap hanya dapat diterbitkan dan digunakan satu kali.
  • SUKON berikutnya hanya bisa diterbitkan jika surat rujukan dari Faskes Tingkat Pertama atau Klinik masih aktif.
  • Jika rujukan sudah tidak aktif, pasien perlu kembali ke Faskes Tingkat Pertama atau klinik untuk mendapatkan rujukan baru.