Jam Layanan

  • Jam Loket Pendaftaran

    Senin–Sabtu: 08.00–11.00 WITA.

  • Jam Pelayanan Poliklinik

    Senin–Sabtu: 08.00–14.00 WITA.

Cara Ambil Antrean Online

Pasien Umum / Mandiri
  1. Akses website antrean RSUD Morowali daftar.rsud-morowali.id.
  2. Jika sudah pernah berkunjung, pilih Pasien Lama. Jika belum, pilih Pasien Baru.
  3. Masukkan identitas yang diperlukan.
  4. Pilih cara bayar Tanpa Asuransi/Umum.
  5. Masukkan tanggal kunjungan.
  6. Pilih pos/gedung antrean, Loket Antrean A.
  7. Pilih poliklinik tujuan dan dokter, lalu tekan Lanjut.
  8. Tekan Kirim sampai muncul notifikasi berhasil, lalu klik OK.
  9. Ambil tangkapan layar (screenshot) bukti pendaftaran untuk diperlihatkan ke petugas saat kunjungan.
Pasien BPJS Kesehatan
  1. Akses aplikasi Mobile JKN.
  2. Login/register menggunakan NIK dan password yang dibuat.
  3. Pilih menu Pendaftaran Pelayanan (Antrean), jika tidak muncul, pilih Menu Lainnya lalu cari menu Pendaftaran Pelayanan (Antrean).
  4. Pilih jenis antrean Faskes Rujukan Tingkat Lanjut.
  5. Pilih peserta dan pilih nomor rujukan, lalu ambil antrean.
  6. Pilih tanggal kunjungan, pilih dokter, lalu klik tombol Daftar Pelayanan.
  7. Perlihatkan nomor antrean ke petugas saat kunjungan dan lakukan check-in dengan memindai kode QR.
  • Antrean dapat diambil dari rumah atau di mana pun dan kapan pun.
  • Jika pasien pertama kali berkunjung: menuju loket pendaftaran, tunggu panggilan antrean. Jika sudah pernah berkunjung: menuju mesin APM (Anjungan Pendaftaran Mandiri) atau tetap ke loket pendaftaran, tunggu panggilan antrean.

Cara Pendaftaran

1. Loket Pendaftaran

  1. Tunggu hingga nomor antrean dipanggil.
  2. Serahkan KTP atau kartu identitas lainnya ke petugas.
  3. Ikuti instruksi petugas.
  4. Verifikasi sidik jari atau wajah oleh petugas (khusus pasien BPJS Kesehatan).
  5. Terima bukti pendaftaran yang diberikan petugas.
  6. Menuju poliklinik tujuan.

2. Mesin APM (Anjungan Pendaftaran Mandiri)

  1. Menuju mesin APM.
  2. Masukkan kode booking.
  3. Verifikasi sidik jari (khusus pasien BPJS Kesehatan).
  4. Terima bukti pendaftaran yang dikeluarkan mesin APM.
  5. Menuju poliklinik tujuan.
Kode booking tertera di bukti pendaftaran pada website antrean atau di Mobile JKN setelah antrean terbit.

Dokumen yang Diperlukan

Pasien Umum
  • Pasien WNI membawa KTP atau kartu identitas yang menyertakan NIK.
  • Pasien WNA membawa kartu identitas.
  • Pasien MCU Mandiri, MCU Perusahaan, atau MCU lainnya membawa dokumen pendukung berupa rujukan atau dokumen lainnya.
Pasien BPJS Kesehatan

Pasien Lama

  • Membawa KTP/Kartu BPJS/KK.
  • Lembar kontrol dari poliklinik atau lembar kontrol post rawat inap.

Pasien Baru

  • Membawa KTP/Kartu BPJS/KK.
  • Lembar rujukan dari Faskes Tingkat 1, klinik, atau rumah sakit lain.
Lembar kontrol atau surat rujukan yang dibawa harus masih aktif/berlaku.

Sumber Pembiayaan

Pasien Umum

Tarif Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pasien BPJS Kesehatan

Tarif INA-CBGs.